Cara Mengurus Surat Pindah Domisili ke Alamat Baru
Cara Mengurus Surat Pindah Domisili ke Alamat Baru - Salah satu yang penting dan menjadi warga negara yang baik yaitu memiliki alamat tempat tinggal di KTP sesuai dengan domisili sekarang. Hal ini dilakukan untuk memudahkan kita ketika berhadapan dengan urusan yang harus menyertakan KTP.
Selain itu mengurus surat pindah domisili ke alamat baru bukan hanya untuk administrasi pemerintah saja, namun lebih kepada kepentingan diri kita untuk mendapatkan hak-hak sebagai warga negara seperti hak politik dalam memberikan suara, mengurus pekerjaan dengan syarat alamat di KTP domisili, mendapatkan hak-hak pelayanan publik dan ada banyak lainnya yang diperlukan.
Sebagian dari kita merasa tidak peduli dengan urusan surat pindah domisili baru karena menganggap mengurus surat pindah domisili itu sulit dan rumit. Setelah tidak bisa mengurus sesuatu, barulah kita sibuk mengurus perpindahan alamat di KTP.
Pemerintah sudah memberikan kemudahan dan memangkas alur proses birokrasi pengurusan surat pindah KTP tahun 2019.
Selengkapnya anda bisa lanjut membaca artikel ini dengan judul Cara Mengurus Surat Pindah Domisili ke Alamat Baru.
Adapun persyaratan untuk mengurus surat pindah domisili atau pindah ktp sebagai berikut :
Walaupun persyaratan mengurus surat pindah domisili tidak banyak dokumen yang dibutuhkan, namun persiapkan persyaratan di atas dengan lengkap, jangan sampai ada ketinggalan yang akan membuat anda kerepotan.
Adapun langkah-langkah cara mengurus surat pindah domisili ke alamat baru sebagai berikut :
Nach begitulah cara mengurus surat pindah domisili ke alamat baru. Semoga artikel ini bermanfaat bagi kamu yang sedang mencari informasi cara mengurus pindah domisili dan mengurus KTP baru.
Bagi kamu yang ingin mengetahui cara mengurus SKCK dapat membaca pada artikel yang sudah kami tuliskan secara lengkap dengan judul Cara Membuat SKCK (Fungsi, Syarat, Prosedur dan Biaya).
Jika artikel ini bermanfaat dan berguna untuk kamu, jangan lupa dishare ke teman-teman lain melalui media sosial agar yang lain juga tau cara mengurus surat pindah domisili ke alamat baru.
Selain itu mengurus surat pindah domisili ke alamat baru bukan hanya untuk administrasi pemerintah saja, namun lebih kepada kepentingan diri kita untuk mendapatkan hak-hak sebagai warga negara seperti hak politik dalam memberikan suara, mengurus pekerjaan dengan syarat alamat di KTP domisili, mendapatkan hak-hak pelayanan publik dan ada banyak lainnya yang diperlukan.
Sebagian dari kita merasa tidak peduli dengan urusan surat pindah domisili baru karena menganggap mengurus surat pindah domisili itu sulit dan rumit. Setelah tidak bisa mengurus sesuatu, barulah kita sibuk mengurus perpindahan alamat di KTP.
Pemerintah sudah memberikan kemudahan dan memangkas alur proses birokrasi pengurusan surat pindah KTP tahun 2019.
Selengkapnya anda bisa lanjut membaca artikel ini dengan judul Cara Mengurus Surat Pindah Domisili ke Alamat Baru.
Syarat Mengurus Surat Pindah Domisili
Adapun persyaratan untuk mengurus surat pindah domisili atau pindah ktp sebagai berikut :
- KTP asli dan fotocopy.
- KK asli dan fotocopy.
- Surat Pengantar dari RT/RW/Kelurahan.
Walaupun persyaratan mengurus surat pindah domisili tidak banyak dokumen yang dibutuhkan, namun persiapkan persyaratan di atas dengan lengkap, jangan sampai ada ketinggalan yang akan membuat anda kerepotan.
Cara Mengurus Surat Pindah Domisili ke Alamat Baru
Adapun langkah-langkah cara mengurus surat pindah domisili ke alamat baru sebagai berikut :
1. Mengurus Surat Pindah Domisili di Alamat Asal
- Datangi RT/RW atau kelurahan/kantor desa dengan membawa KTP asli dan Fotocopy, KK asli dan Fotocopy juga. Anda akan disodorkan formulir permohonan pindah domisili yang ditandatangani oleh kepala desa dan anda sendiri.
- Bawa formulir pormohonan pindah domisili dari RT/RW/Keluaran/Kepala Desa ke kecamatan untuk ditandatangani oleh camat.
- Selanjutnya bawa semua berkas persyaratan serta dengan surat permohonan yang sudah ditandatangani oleh camat ke Dukcapil alamat asal. Pihak Dukcapil alamat asal akan mengeluarkan Surat Keterangan Pindah (SKPWNI) yang ditujukan ke alamat tujuan pindah.
2. Mengurus Surat Pindah Domisili di Alamat Tujuan Pindah
- Datangi RT/RW/kelurahan/Kepala desa alamat tujuan pindah dengan membawa berkas persyataran serta surat yang dikeluarkan oleh dukcapil alamat asal. Mengisi formulir permohonan surat pindah datang, jangan lupa tandatangan oleh anda dan RT/RW/Kelurahan/kelapa desa.
- Bawa semua berkas persyaratan dan formulir permohonan pindah datang dari kelurahan alamat tujuan atau alamat baru ke kecamatan untuk ditandatangani oleh camat.
- Kemudian bawa semua berkas peryaratan serta surat permohohan pindah datang tadi ke Dukcapil alamat tujuan atau alamat baru.
- Anda akan mendapatkan surat keterangan pindah datang, surat ini akan berguna untuk pengganti KTP sementara selama KTP baru belum diterbitkan.
Nach begitulah cara mengurus surat pindah domisili ke alamat baru. Semoga artikel ini bermanfaat bagi kamu yang sedang mencari informasi cara mengurus pindah domisili dan mengurus KTP baru.
Bagi kamu yang ingin mengetahui cara mengurus SKCK dapat membaca pada artikel yang sudah kami tuliskan secara lengkap dengan judul Cara Membuat SKCK (Fungsi, Syarat, Prosedur dan Biaya).
Jika artikel ini bermanfaat dan berguna untuk kamu, jangan lupa dishare ke teman-teman lain melalui media sosial agar yang lain juga tau cara mengurus surat pindah domisili ke alamat baru.
Posting Komentar untuk "Cara Mengurus Surat Pindah Domisili ke Alamat Baru"