Cara Membuat SKCK (Fungsi, Syarat, Prosedur dan Biaya)
Cara Membuat SKCK (Fungsi,Syarat, Prosedur dan Biaya) - Mungkin anda menemukan artikel ini dengan pencarian digoogle menggunakan kata kunci cara mengurus SKCK, cara membuat SKCK, cara pembuatan SKCK dan semoga artikel ini dapat memberikan solusi bagi anda.
SKCK Adalah singkatan dari Surat Keterangan Catatan Kepolisian. SKCK hanya dapat dikeluarkan oleh kepolisian karena menyangkut dengan catatan kriminal seseorang.
Surat ini disebut juga Surat Keterangan Berkelakuan Baik (SKKB), karena merupakan surat yang menerangkan seseorang memiliki prilaku baik dan tidak pernah terlibat dengan tindak kriminal berdasarkan catatan di kepolisian
Mengurus SKCK sangatlah mudah dan tidak rumit. Dengan kemajuan teknologi Kepolisian Republik Indonesia melayani pembuatan SKCK online. Membuat SKCK dapat dilakukan dengan mudah menggunakan layanan pembuatan SKCK online.
Biasanya SKCK sangat dibutuhkan untuk melengkapi persyaratan administrasi untuk mengurus beasiswa pendidikan luar negeri, melamar pekerjaan, mencalonkan diri sebagai anggota dewan/pejabat, membuat pasport dan berbagai keperluan lainnya.
Secara garis besar fungsi dan kegunaan SCKC seperti yang disebutkan sebelumnya. Secara khusus fungsi dan kegunaan SKCK berdasarkan dimana SKCK itu diterbitkan.
Polsek (Kepolisian Sektor) adalah Kantor Kepolisian pada tingkat kecamaten yang tunduk kepada Polres. Pembuatan SKCK di kantor Polsek dapat digunakan untuk berbagai keperluan berikut ini :
Polres (Kepolisian Resor) adalah Kantor Kepolisian pada tingkat kabupaten yang tunduk pada Polda. membuat SKCK di kantor Polres dapat digunakan untuk berbagai keperluan berikut ini :
Kepolisian Daerah (Polda) merupakan kantor Kepolisian tingkat wilayah atau provinsi dan berada secara langsung dibawah Kepolisian Republik Indonesia. Membuat SKCK di Polda dapat digunakan untuk berbagai keperluan seperti berikut :
Setiap mengurus surat penting yang berhubungan dengan negara selalu akan dimintai persyaratan. Begitu pula dengan membuat SKCK, juga memiliki syarat dokumen yang diminta oleh pihak kepolisian.
Membuat SKCK tidak begitu sulit, Asal semua dokumen yang menjadi syarat membuat skck sudah dilengkapi.
Persyaratan SKCK sangat penting untuk dilengkapi, karena syarat tersebut merupakan dokumen-dokumen yang membuktikan identitas dan krebelitas diri anda.
Adapun syarat membuat SKCK baru sebagai berikut :
Syarat yang tersebut diatas merupakan syarat yang mengajukan pembuatan SKCK baru. Sedangkan syarat untuk memperpanjang SKCK sebagai berikut :
Masukkan semua dokumen yang menjadi persyaratan mengurus SKCK ke dalam sebuah map, Hal ini dilakukan agar tidak tercecer.
Jika semua syarat membuat SKCK yang tersebut diatas sudah lengkap, selanjutnya datangi polsek atau polres terdekat yang sesuai dengan asal KTP untuk mengajukan permohonan SKCK.
Agar mengurus SKCK tidak menemukan kendala menunggu antrian panjang, ada baiknya datang ke lebih awal. Hindari jam-jam istirahat karena loket untuk membuat SKCK pasti sedang tutup.
Dokumen tambahan akan dimintai jika anda mengurus SKCK di Polda dengan keperluan mendapatkan visa luar negeri. Adapun dokument tambahan yang diminta sebagai berikut :
Ada baiknya ketika mengajukan pembuatan SKCK membawa dokumen asli untuk berjaga-jaga kekurangan dokumen persyaratan yang diminta.
Layanan membuat SKCK dibuka setiap hari kerja senin hingga jumat pada pukul 8:00 sampai 15:00 Wib. Adapun prosedur membuat SKCK di Polsek, Polres dan Polda sebagai berikut :
Jika memang yang mengurus SKCK lagi sepi, bisa siap dalam beberapa menit saja, Namun jika lagi rame SKCK akan dikeluarkan dalam satu atau dua hari kerja tergantung pada antrian.
Untuk mengurus SKCK yang diterbirkan oleh Polres terkadang harus melampirkan fotocopy SKCK yang diterbitkan oleh polsek. Begitu juga untuk mengurus SKCK yang diterbitkan oleh Polda sering sekali harus melampirkan SKCK yang diterbitkan Polres.
Dengan perkembangan teknologi sekarang ini, Pelayanan kepolisian terus ditingkatkan dengan menghadirkan pembuatan SKCK online.
Pelayanan ini diharapkan dapat membantu masyarakat mengurus SKCK lebih cepat dan lebih efesien. Persyaratan untuk membuat SKCK online sama saja dengan membuat SKCK di kantor kepolisian secara offline.
Untuk pengajuan online semua dokumen harus discan terlebih dahulu. Mau tau bagaimana cara membuat SKCK online ? Ikuti langkah-langkah berikut ini :
Membuat SKCK secara online dengan mengakses alamat website masing-masing wilayah domisili pemohon. Jangan sampai salah ya, di antara website SKCK online sebagai berikut :
Setelah mengakses website SKCK online, selanjutnya mengisi data sesuai dengan permintaan halaman website tersebut dengan lengkap.
Upload dokumen persyaratan yang sudah di scan tadi sesuai dengan petunjuk yang disajikan di website SKCK online.
Biasanya untuk biaya membuat SKCK sudah ditempelkan di loket mengurus SKCK. Biaya yang diminta berdasarkan peraturan dan undang undang yang berlaku, diantaranya :
Biaya SKCK di seluruh wilayah di Indonesia sejak 6 Januari 2017 naik menjadi Rp30.000. Biaya pembuatan SKCK (baru atau perpanjangan) di Polsek atau Polres adalah Rp30.000. Sedangkan untuk WNA dikenakan sebesar Rp60.000.
SKCK Adalah singkatan dari Surat Keterangan Catatan Kepolisian. SKCK hanya dapat dikeluarkan oleh kepolisian karena menyangkut dengan catatan kriminal seseorang.
Surat ini disebut juga Surat Keterangan Berkelakuan Baik (SKKB), karena merupakan surat yang menerangkan seseorang memiliki prilaku baik dan tidak pernah terlibat dengan tindak kriminal berdasarkan catatan di kepolisian
Mengurus SKCK sangatlah mudah dan tidak rumit. Dengan kemajuan teknologi Kepolisian Republik Indonesia melayani pembuatan SKCK online. Membuat SKCK dapat dilakukan dengan mudah menggunakan layanan pembuatan SKCK online.
Biasanya SKCK sangat dibutuhkan untuk melengkapi persyaratan administrasi untuk mengurus beasiswa pendidikan luar negeri, melamar pekerjaan, mencalonkan diri sebagai anggota dewan/pejabat, membuat pasport dan berbagai keperluan lainnya.
Apa Fungsi dan Kegunaan SKCK ?
Secara garis besar fungsi dan kegunaan SCKC seperti yang disebutkan sebelumnya. Secara khusus fungsi dan kegunaan SKCK berdasarkan dimana SKCK itu diterbitkan.
SKCK Yang Diterbitkan Polsek (Kepolisian Sektor)
Polsek (Kepolisian Sektor) adalah Kantor Kepolisian pada tingkat kecamaten yang tunduk kepada Polres. Pembuatan SKCK di kantor Polsek dapat digunakan untuk berbagai keperluan berikut ini :
- Untuk melamar pekerjaan di perusahaan-perusahaan swasta.
- Untuk mendaftar sebagai siswa atau mahasiswa di lembaga pendidikan.
- Untuk pelengkap persyaratan mencalonkan diri sebagai pejabat pemerintahan pada tingkat desa.
- Untuk lampiran persyaratan pengajuan ijin usaha.
SKCK Yang Diterbitkan Polres (Kepolisian Resor)
Polres (Kepolisian Resor) adalah Kantor Kepolisian pada tingkat kabupaten yang tunduk pada Polda. membuat SKCK di kantor Polres dapat digunakan untuk berbagai keperluan berikut ini :
- Digunakan untuk melamar pekerjaan sebagai Calon Peserta seleksi Pegawai Negeri Sipil (CPNS).
- Digunakan Untuk melamar pekerjaan sebagai karyawan di perusahaan BUMN.
- Digunakan untuk pelengkap persyaratan pencalonan diri untuk menjadi Kepala Desa, Bupati, atau anggota DPR tingkat daerah.
SKCK yang diterbitkan Kepolisian Daerah (Polda)
Kepolisian Daerah (Polda) merupakan kantor Kepolisian tingkat wilayah atau provinsi dan berada secara langsung dibawah Kepolisian Republik Indonesia. Membuat SKCK di Polda dapat digunakan untuk berbagai keperluan seperti berikut :
- Digunakan untuk mengurus Paspor.
- Digunakan untuk pelengkap persyaratan pencalonan Walikota atau anggota DPR tingkat provinsi.
Syarat Membuat SKCK
Setiap mengurus surat penting yang berhubungan dengan negara selalu akan dimintai persyaratan. Begitu pula dengan membuat SKCK, juga memiliki syarat dokumen yang diminta oleh pihak kepolisian.
Membuat SKCK tidak begitu sulit, Asal semua dokumen yang menjadi syarat membuat skck sudah dilengkapi.
Persyaratan SKCK sangat penting untuk dilengkapi, karena syarat tersebut merupakan dokumen-dokumen yang membuktikan identitas dan krebelitas diri anda.
Adapun syarat membuat SKCK baru sebagai berikut :
- Surat Pengantar dari RT/RW/Kelurahan/Desa
- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) sebanyak 2 lembar.
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
- Fotokopi Akta Kelahiran
- Fotokopi Ijazah Terakhir.
- Pas foto ukuran 4×6 berlatar/background merah sebanyak 6 lembar.
Syarat yang tersebut diatas merupakan syarat yang mengajukan pembuatan SKCK baru. Sedangkan syarat untuk memperpanjang SKCK sebagai berikut :
- Membawa SKCK asli atau yang sudah dilegalisir
- Maksimal masa kadaluarsa SKCK yang bisa diperpanjang adalah satu tahun. Jika lebih dari setahun, harus mengulang proses/ membuat yang baru.
- Fotocopy SIM/ KTP
- Fotocopy Kartu Keluarga (KK)
- Fotocopy Akta Kelahiran
- Pas foto 4 X 6 sebanyak 3 lembar
- Formulir perpanjangan SKCK yang disediakan di kantor kepolisian
Masukkan semua dokumen yang menjadi persyaratan mengurus SKCK ke dalam sebuah map, Hal ini dilakukan agar tidak tercecer.
Jika semua syarat membuat SKCK yang tersebut diatas sudah lengkap, selanjutnya datangi polsek atau polres terdekat yang sesuai dengan asal KTP untuk mengajukan permohonan SKCK.
Agar mengurus SKCK tidak menemukan kendala menunggu antrian panjang, ada baiknya datang ke lebih awal. Hindari jam-jam istirahat karena loket untuk membuat SKCK pasti sedang tutup.
Dokumen tambahan akan dimintai jika anda mengurus SKCK di Polda dengan keperluan mendapatkan visa luar negeri. Adapun dokument tambahan yang diminta sebagai berikut :
- Fotocopy Pasport
- Fotocopy Buku Nikah
- Fotocopy Ijazah
Ada baiknya ketika mengajukan pembuatan SKCK membawa dokumen asli untuk berjaga-jaga kekurangan dokumen persyaratan yang diminta.
Cara Membuat SKCK Polsek, Polres dan Polda
Layanan membuat SKCK dibuka setiap hari kerja senin hingga jumat pada pukul 8:00 sampai 15:00 Wib. Adapun prosedur membuat SKCK di Polsek, Polres dan Polda sebagai berikut :
- Datangi Loket Layanan Pembuatan SKCK
- Mengisi Formulir Biodata Diri dan menandatangani surat pernyataan tidak pernah terlibat kriminal
- Serahkan Formulir Biodata Diri dan Surat Pernyataan serta dokumen persyaratan ke loket pembuatan SKCK.
- Pemindaian sidik jari
- Membayar segala adminstrasi yang sudah ditentukan
- SKCK akan dikeluarkan berdasarkan antrian yang sedang ada.
Jika memang yang mengurus SKCK lagi sepi, bisa siap dalam beberapa menit saja, Namun jika lagi rame SKCK akan dikeluarkan dalam satu atau dua hari kerja tergantung pada antrian.
Untuk mengurus SKCK yang diterbirkan oleh Polres terkadang harus melampirkan fotocopy SKCK yang diterbitkan oleh polsek. Begitu juga untuk mengurus SKCK yang diterbitkan oleh Polda sering sekali harus melampirkan SKCK yang diterbitkan Polres.
Cara Membuat SKCK online
Dengan perkembangan teknologi sekarang ini, Pelayanan kepolisian terus ditingkatkan dengan menghadirkan pembuatan SKCK online.
Pelayanan ini diharapkan dapat membantu masyarakat mengurus SKCK lebih cepat dan lebih efesien. Persyaratan untuk membuat SKCK online sama saja dengan membuat SKCK di kantor kepolisian secara offline.
Untuk pengajuan online semua dokumen harus discan terlebih dahulu. Mau tau bagaimana cara membuat SKCK online ? Ikuti langkah-langkah berikut ini :
1. Akses website SKCK online
Membuat SKCK secara online dengan mengakses alamat website masing-masing wilayah domisili pemohon. Jangan sampai salah ya, di antara website SKCK online sebagai berikut :
- skck.polri.go.id (Daerah Jakarta, Bekasi, Tangerang, dan Depok)
- skck.poldajabar.org daftarskckbogor.com (Polda Jawa Barat)
- skck.jateng.polri.go.id (Polda Jawa Tengah)
- jatim.skck.online, polresbanyuwangi.com, sidoarjo.skck.online, resmalangkotaskck.com (Polda Jawa Timur)
- bali.polri.go.id (Polda Bali)
- skck.polrestapontianakkota.org (Polda Pontianak)
- polresbalerang.com (Polres Balerang)
- restapalembang.org (Polres Palembang)
2. Upload foto dan dokumen
Setelah mengakses website SKCK online, selanjutnya mengisi data sesuai dengan permintaan halaman website tersebut dengan lengkap.
Upload dokumen persyaratan yang sudah di scan tadi sesuai dengan petunjuk yang disajikan di website SKCK online.
Biaya Pembuatan SKCK
Biasanya untuk biaya membuat SKCK sudah ditempelkan di loket mengurus SKCK. Biaya yang diminta berdasarkan peraturan dan undang undang yang berlaku, diantaranya :
- UU RI No.20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Bukan Pajak (PNBP)
- UU RI No.2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia
- PP RI No.50 Tahun 2010 tentang Tarif atas Jenis Penerimaan Bukan Pajak yang berlaku pada instansi Polri
- Surat Telegram Kapolri Nomor : ST/1928/VI/2010 tanggal 23 Juni 2010 tentang Pemberlakuan PP RI No.50 Tahun 2010
Biaya SKCK di seluruh wilayah di Indonesia sejak 6 Januari 2017 naik menjadi Rp30.000. Biaya pembuatan SKCK (baru atau perpanjangan) di Polsek atau Polres adalah Rp30.000. Sedangkan untuk WNA dikenakan sebesar Rp60.000.
Posting Komentar untuk "Cara Membuat SKCK (Fungsi, Syarat, Prosedur dan Biaya)"