Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Cara Mengurus STNK Hilang (Syarat, Prosedur dan Biaya)

Cara Mengurus STNK Hilang - Kehilangan STNK jangan panik dulu ya! memang sich kehilangan STNK bakal bikin pusing tujuh keliling. Bagaimana tidak, STNK itu sering dimintai sebagai bukti kepemilikan sah kendaraan saat ada razia kendaraan. Kehilangan STNK sama dengan kehilangan alat bukti kepemilikan sah kendaraan.




STNK adalah singkatan dari Surat Keterangan Nomor Kendaraan yang merupakan tanda bukti sah pendaftaran dan pengesahan kepemilikan kendaraan yang tercatat oleh negara.



Pada STNK tercantum beberapa keterangan seperti nomor polisi, nama dan alamat pemilik kendaraan, merk/tipe kendaraan, jenis/model kendaraan, tahun pembuatan kendaraan dan beberapa keterangan lainnya.



Jika ada razia, kita tidak dapat menunjukkan STNK, tentu dampaknya akan di tilang karena STNK wajib dibawa oleh pengendara.




Mengurus Sendiri STNK Hilang


Bagi anda yang kehilangan STNK jangan gusar dan pusing dech.! kami akan mencoba menguraikan secara lengkap cara mengurus STNK hilang di artikel ini.



Tidak perlu menggunakan calo untuk mengurusi STNK yang hilang. Anda dapat mengurusnya sendiri saja. Tidak perlu mengeluarkan biaya tambahan untuk calo STNK hilang.




Syarat Mengurusi STNK Hilang 



Ada beberapa dokumen yang harus dipersiapkan untuk mengurus STNK yang hilang. Melalui Akun Facebook Divisi Humas Mabes Polri, untuk mengurus penggantian STNK yang hilang, Anda perlu mempersiapkan persyaratan dokumen sebagai berikut :



  • Surat Keterangan STNK dari kepolisian yang dapat dibuat di polsek atau polres.

  • KTP asli pemilik kendaraan dan fotocopy

  • Fotocopy STNK yang hilang 

  • BPKB asli dan fotocopy


Persyaratan yang tersebut diatas dilengkapi dan dimasukkan di dalam sebuah map agar tidak tercecer, selanjutnya dibawa ke kantor samsat untuk mengajukan permohonan dan berkas untuk mengganti STNK yang hilang.





Pada persyaratan ini mungkin ada beberapa hal menjadi permasalahan dan sering ditanyakan, diantaranya :



  • Bagaimana cara mengurus stnk hilang tanpa ktp asli

  • Bagaimana cara mengurus STNK hilang tanpa fotocopy

  • Bagaimana cara mengurus STNK hilang tanpa bpkb

  • Bagaimana cara mengurus STNK hilang tanpa fotocopy stnk dan bpkb

  • Bagaimana cara mengurus STNK hilang yang masih kredit

  • Bagaimana cara mengurus STNK hilang motor kredit

  • Bagaimana cara mengurus STNK hilang mobil kredit

  • Bagaimana cara mengurus STNK hilang bukan atas nama sendiri

  • Bagaimana cara mengurus STNK hilang atas nama orang lain

  • Bagaimana cara mengurus STNK hilang pajak mati




Bagaimana cara mengurus STNK Hilang Tanpa KTP Asli



Permasalahan ini sering terjadi pada pembeli mobil atau motor second. Kepemilikan kendaraan belum pindah nama kepemilikan pada STNK dan BPKB. 





Anda harus membuat surat keterangan pada pihak kepolisian setempat atas kehilangan kedua surat penting ini.





Bagaimana Cara Mengurus STNK Hilang Tanpa Fotocopy



Permasalahan tanpa fotocopy STNK yang hilang dapat diganti dengan surat keterangan kehilangan dari kepolisian. Surat keterangan kehilangan STNK dapat dibuat di polsek dan polres.






Bagaimana Cara Mengurus STNK Hilang Tanpa BPKB


Sudah hilang STNK ditambah lagi dengan ketidakadaan BPKB, mengurus STNK hilang tanpa fotocopy STNK dan BPKB mungkin akan sedikit rumit, Berbeda dengan permasalahan jika BPKB masih pada pihak leasing.



Tidak memiliki salinan STNK dan BPKB sama dengan tidak memiliki surat kepemilikan yang sah secara aturan dan undang-undang.




Bagaimana Cara Mengurus STNK Hilang Yang Masih Kredit


Bagi anda pemilik kendaraan mengurus STNK hilang motor/mobil kredit yang tidak memiliki salinan fotocopy STNK dan BPKB, anda dapat meminta salinan legalisir kepada pihak leasing untuk keperluan mengurus STNK baru.



Datang ajha ke leasing tempat motor atau mobil anda mengambil kredit. Mereka lebih paham apa saja yang dibutuhkan.




Bagaimana cara mengurus STNK hilang pajak mati


Bila pajak kendaraan sudah mati, untuk mengurus STNK yang hilang diwajibkan untuk membayar pajak yang menjadi tunggakan.





Cara Mengurus STNK Hilang di Samsat


Jika persyaratan mengurus STNK hilang diatas sudah lengkap selanjutnya anda datangi kantor samsat. Ada beberapa prosedur yang harus dijalani ketika mengurus STNK hilang di samsat. Ikuti saja prosuder yang diarahkan oleh pihak samsat.



Berikut kami paparkan langkah-langkah mengurus STNK hilang di Kantor Samsat :




Cek fisik kendaraan


Cek fisik kendaraan itu melakukan pengecekan terhadap nomor mesin dan nomor rangka kendaraan. Jadi untuk mengurus STNK hilang wajib membawa kendaraan ke samsat.



Setelah hasil pengecekan nomor mesin dan nomor rangka kendaraan bermotor, kemudian akan mendapatkan hasil nomor mesin dan nomor rangka. Selanjutnya fotocopy nomor mesin dan nomor rangka tersebut.




Mengisi Formulir Pendaftaran/Permohonan STNK Hilang


Isi formulir STNK hilang dengan lengkap dan benar agar tidak menemukan kendala terhadap pemberkasan. kemudian serahkan formulir pendaftaran  ke Loket STNK hilang.




Mengurus Cek Blokir (Surat Keterangan Hilang dari SAMSAT)


Pada tahap ini anda harus mengurus surat keterangan STNK hilang dari SAMSAT. Surat yang menerangkan bahwa kepemilikan sah terhadap STNK yang hilang. Pada tahap ini, anda harus melampirkan hasil cek fisik kendaraan bermotor yang sudah diproses.




Mengurus pembuatan STNK baru di Loket BBN (Bea Balik Nama) II 


di loket BBN II kita akan dilayani untuk mengurus dan pembuatan STNK baru. Biasanya pada loket ini akan dimintai semua persyaratan yang ada termasuk surat yang dikeluarkan oleh samsat tentang keabsahan milik STNK yang hilang.




Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor


Anda akan dimintai untuk membayar dan melunasi pajak tahun kehilangan STNK. Namun jika pajak sudah dibayar dan sudah lunas, hanya melakukan pembayaran biaya pembuatan STNK baru.




Membayar Biaya Pembuatan STNK Baru


Setelah semua langkah di atas sudah dilakukan, tinggal membayar biaya pembuatan STNK yang baru sesuai dengan peraturan dan undang-undang yang berlaku.



Menurut PP No 50 Tahun 2010 tercantum peraturan mengenai biaya yang dibebankan untuk penerbitan STNK berdasarkan jenis dan tarifnya yaitu:




  • Kendaraan bermotor roda 2, roda 3 atau angkutan umum Rp 50.000,-

  • Kendaraan bermotor roda 4 atau lebih Rp 75.000,-

  • Pengesahan STNK Rp 0,-





Penyerahan Bukti Pembayaran Pembuatan STNK Baru


Bukti pembayaran pembuatan STNK baru yang dikeluarkan oleh kasir diserahkan pada loket pembuatan STNK baru.




Menunggu Panggilan Mengurus STNK Hilang


Setelah semua proses diatas sudah dilakukan, anda hanya tinggal menunggu panggilan untuk pengambilan STNK baru sebagai pengganti STNK yang hilang.



Biaya yang dikeluarkan untuk mengurus STNK hilang, menggantikan dengan STNK baru cukuplah murah dan ringan. Jika memang ada waktu luang untuk mengurus  STNK yang hilang.



Nach begitulah cara mengurus STNK yang hilang. Semoga artikel ini menjadi catatan referensi bagi anda yang sedang mengalami kehilangan STNK kendaraan.

Posting Komentar untuk "Cara Mengurus STNK Hilang (Syarat, Prosedur dan Biaya)"