Cara Mengurus Surat Cerai 2020
Perceraian tidak dapat terelakkan ketika pasangan suami istri sudah tidak rukun lagi dalam membina rumah tangga. Perceraian menjadi langkah akhir untuk menyudahi semua masalah dalam hubungan suami istri.
Permasalahan cinta dan asmara suami istri memang sudah berakhir dengan perceraian, akan tetapi keduanya masih terlibat dalam hak asuh anak. Sebelum mengambil langkah perceraian ada baiknya dipikirkan kembali karena akan berdampak buruk kepada buah hati.
Penyebab perceraian beraneka ragam, seperti perceraian karena adanya perselingkuhan, masalah ekonomi, dan masih banyak lainnya.
Pada artikel ini kita akan membahas cara mengurus surat perceraian. Mohon bisa membaca dengan teliti agar anda dapat memahaminya dengan baik.
Perceraian dalam islam disebut juga dengan talak, merupakan melepaskan ikatan pernikahan atau memutuskan hubungan perkawinan suami dan istri.
Dengan adanya perceraian ini, maka batal dan gugurlah semua hak dan kewajiban masing-masing sebagai suami ataupun istri.
Sebagaimana dengan urusan administriasi lainnya, untuk mengurus perceraian juga harus dipersiapkan syarat perceraian yang telah ditentukan.
Bagi yang beragama Islam, proses perceraian dapat diajukan di Pengadilan Agama, sedangkan untuk non muslim dapat diajukan di Pengadilan Negeri
Persyaratan perceraian hanya menyiapkan beberapa dokumen yang diperlukan untuk mengajukan gugatan cerai, diantaranya :
Itulah beberapa dokumen yang harus dipersiapkan sebelum datang kepengadilan untuk mengurus surat cerai.
Setelah dokumen persyaratan perceraian sudah lengkap, selanjutnya datang ke pengadilan agama atau pengadilan negeri untuk mendaftarkan gugutan cerai.
Untuk gugatan cerai harus mendaftarkan di pengadilan wilayah kediaman pihak tergugat. Jika istri menggugat cerai suami, maka istri harus mendaftarkan gugatan cerai pada pengadilan wilayah domisili suami.
Sesampai ke Pengadilan Agama atau Pengadilan Negeri, yang harus dilakukan adalah jumpai petugas pusat bantuan hukum untuk membuat surat gugatan cerai.
Ada beberapa hal yang harus diperhatikan ketika membuat surat gugat cerai di pengadilan.
Alasan pengajuan gugatan perceraian harus ditulis dengan bahasa indonesia yang baik dan benar serta urutan kejadian/kronogi secara detail sehingga memutuskan untuk mengajukan perceraian.
Biaya selama sidang cerai, dibebankan kepada pihak yang mengajukan gugatan cerai. Biaya yang harus dikeluarkan diantaranya sebagai berikut :
Mempersiapkan saksi yang dapat memberikan kesaksian terhadap alasan yang sudah anda ajukan untuk bercerai.
Proses perceraian secara hukum negara akan berjalan dengan lancar, jika anda sebagai pihak penggugat dapat memberikan alasan yang jelas dan detail terkait pengajuan perceraian.
Saksi akan dihadirkan di hari persidangan untuk dimintai kesaksian terhadap kejadian/kronologi yang terjadi di dalam keluarga anda.
Saksi menjadi peran penting untuk memperkuat pernyataan alasan yang anda buat pada surat cerai.
Pada persidangan pertama kedua belah pihak harus bisa hadir sesuai dengan hari dan jadwal yang tercantum dalam surat pemanggilan sidang.
Kedua belah pihak akan mengikuti proses mediasi dengan tujuan agar dapat berdamai dan menarik kembali pendaftaran gugatan perceraian yang sudah di ajukan. Proses mediasi ini diharapkan ada peluang untuk kembali bersama menyelesaikan masalah dalam keluarga tanpa harus bercerai.
Namun jika proses mediasi tidak menemukan solusi untuk kedua suami istri, pengadilan akan melanjutkan proses persidangan dengan membaca surat gugat perceraian yang sudah diajukan oleh salah satu pihak.
Jika pihak yang menjadi tergugat tidak hadir dalam proses persidangan, maka pengadilan akan membuat putusan perceraian sah antara suami istri.
Pengadilan akan mengirimkan amar putusan kekpada pihak tergugat sebagai bukti keputusan pengadilan bahwa pernikahan sudah diputuskan berakhir.
Berdasarkan surat putusan ini, jika pihak tergugat tidak memberikan respon terhadap surat putusan yang dikirim, selanjutnya pengadilan akan mengeluarkan surat cerai secara sah.
Kurang lebih begitulah proses yang akan berlangsung ketika dalam proses persidangan perceraian.
Perceraian di Pengadilan Agama dapat diajukan oleh pihak Suami ataupun oleh pihak Istri. Ada perbedaan istilah yang harus diketahui ketika mengajukan perceraian di Pengadilan Agama.
Jika yang mengajukan perceraian dilakukan oleh suami maka disebut sebagai Pemohon dan istri disebut sebagai Termohon.
Jika yang mengajukan perceraian dilakukan oleh pihak istri maka disebut sebagai Penggugat dan suami disebut sebagai Tergugat.
Untuk memahami hal tersebut berikut ini kami buatkan sebuah analogi pengajuan perceraian di Pengadilan Agama baik dari pihak Suami maupun dari pihak Istri.
Jika kedua belah pihak dari pasangan atau salah satu dari suami istri berada di luar negeri, permohonan atau pengajuan gugatan cerai dapat diajukan di Pengadilan Agama Jakarta Pusat atau di Pengadilan Agama yang membawahi secara hukum daerah lokasi terjadi pernikahan dulu.
Mengurus perceraian sendiri akan sedikit sulit dan akan menghadapi berbagai administrasi yang harus dilengkapi.
Ada baiknya menggunakan jasa pengacara yang memang sudah memahami alur administrasi dipengadilan. Demikian artikel mengenai Cara Mengurus Surat Cerai 2020.
Baca juga artikel kami lainnya :
Permasalahan cinta dan asmara suami istri memang sudah berakhir dengan perceraian, akan tetapi keduanya masih terlibat dalam hak asuh anak. Sebelum mengambil langkah perceraian ada baiknya dipikirkan kembali karena akan berdampak buruk kepada buah hati.
Penyebab perceraian beraneka ragam, seperti perceraian karena adanya perselingkuhan, masalah ekonomi, dan masih banyak lainnya.
Pada artikel ini kita akan membahas cara mengurus surat perceraian. Mohon bisa membaca dengan teliti agar anda dapat memahaminya dengan baik.
Perceraian Dalam Islam
Perceraian dalam islam disebut juga dengan talak, merupakan melepaskan ikatan pernikahan atau memutuskan hubungan perkawinan suami dan istri.
Dengan adanya perceraian ini, maka batal dan gugurlah semua hak dan kewajiban masing-masing sebagai suami ataupun istri.
Syarat Perceraian
Sebagaimana dengan urusan administriasi lainnya, untuk mengurus perceraian juga harus dipersiapkan syarat perceraian yang telah ditentukan.
Bagi yang beragama Islam, proses perceraian dapat diajukan di Pengadilan Agama, sedangkan untuk non muslim dapat diajukan di Pengadilan Negeri
Persyaratan perceraian hanya menyiapkan beberapa dokumen yang diperlukan untuk mengajukan gugatan cerai, diantaranya :
- Surat nikah asli dan Fotokopi surat nikah
- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) dari penggugat
- Surat keterangan dari kelurahan atau kepala desa
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
- Fotokopi akte kelahiran anak (jika memiliki anak
- Surat Gugatan perceraian yang berisi tentang identitas Penggugat, Tergugat, serta penjelasan menganai kejadian beserta alasan/penyebab permohonan melakukan gugatan terkait dengan permasalahan (posita) dan hal yang dimohonkan dalam gugatan (petitum)
- Meterai
Itulah beberapa dokumen yang harus dipersiapkan sebelum datang kepengadilan untuk mengurus surat cerai.
Mendaftarkan Gugatan Cerai ke Pengadilan
Setelah dokumen persyaratan perceraian sudah lengkap, selanjutnya datang ke pengadilan agama atau pengadilan negeri untuk mendaftarkan gugutan cerai.
Untuk gugatan cerai harus mendaftarkan di pengadilan wilayah kediaman pihak tergugat. Jika istri menggugat cerai suami, maka istri harus mendaftarkan gugatan cerai pada pengadilan wilayah domisili suami.
Membuat Surat Gugatan Cerai
Sesampai ke Pengadilan Agama atau Pengadilan Negeri, yang harus dilakukan adalah jumpai petugas pusat bantuan hukum untuk membuat surat gugatan cerai.
Ada beberapa hal yang harus diperhatikan ketika membuat surat gugat cerai di pengadilan.
- Identitas Penggugat dan Tergugat
- Alasan mengajukan perceraian, seperti ada pengadiayaan dalam keluarga, penelantaran nafkah lahir dan bathin, pertengkaran hebat yang terus menerus atau alasan lainnya yang sesuai dengan fakta.
Alasan pengajuan gugatan perceraian harus ditulis dengan bahasa indonesia yang baik dan benar serta urutan kejadian/kronogi secara detail sehingga memutuskan untuk mengajukan perceraian.
Contoh Urutan Kronologi Detail Kejadian Hingga Pengajuan Cerai
- Pada tanggal xxx telah diselenggarakan pernikahan/perkawinan antara pihak penggugat dan pihak tergugat di xxx
- Bahwa dari pernikahan itu telah lahir xxx (jumlah) anak yang bernama xxx lahir di xxx pada tanggal xxx
- Bahwa selama perkawinan antara penggugat dan tergugat sering terjadi perselisihan dan pertengkaran sebagai berikut…
- Pada tanggal xxx terjadi permasalahan xxx
- pada tanggal xxx terjadi permasalahan xxx
- pada tanggal xxx terjadi permasalahan xxx
- Bahwa berlandaskan kronologi kejadian atau alasan diatas patut bagi penggugat mendaftarkan gugatan cerai dan seterusnya
Biaya Perceraian
Biaya selama sidang cerai, dibebankan kepada pihak yang mengajukan gugatan cerai. Biaya yang harus dikeluarkan diantaranya sebagai berikut :
- Biaya Pendaftaran
- Biaya Materai
- Biaya Proses (ATK)
- Biaya Redaksi,
- Biaya panggilan sidang.
- Biaya Proses persidangan
Saksi
Mempersiapkan saksi yang dapat memberikan kesaksian terhadap alasan yang sudah anda ajukan untuk bercerai.
Proses perceraian secara hukum negara akan berjalan dengan lancar, jika anda sebagai pihak penggugat dapat memberikan alasan yang jelas dan detail terkait pengajuan perceraian.
Saksi akan dihadirkan di hari persidangan untuk dimintai kesaksian terhadap kejadian/kronologi yang terjadi di dalam keluarga anda.
Saksi menjadi peran penting untuk memperkuat pernyataan alasan yang anda buat pada surat cerai.
Tata Cara dan Proses Persidangan
Pada persidangan pertama kedua belah pihak harus bisa hadir sesuai dengan hari dan jadwal yang tercantum dalam surat pemanggilan sidang.
Kedua belah pihak akan mengikuti proses mediasi dengan tujuan agar dapat berdamai dan menarik kembali pendaftaran gugatan perceraian yang sudah di ajukan. Proses mediasi ini diharapkan ada peluang untuk kembali bersama menyelesaikan masalah dalam keluarga tanpa harus bercerai.
Namun jika proses mediasi tidak menemukan solusi untuk kedua suami istri, pengadilan akan melanjutkan proses persidangan dengan membaca surat gugat perceraian yang sudah diajukan oleh salah satu pihak.
Jika pihak yang menjadi tergugat tidak hadir dalam proses persidangan, maka pengadilan akan membuat putusan perceraian sah antara suami istri.
Pengadilan akan mengirimkan amar putusan kekpada pihak tergugat sebagai bukti keputusan pengadilan bahwa pernikahan sudah diputuskan berakhir.
Berdasarkan surat putusan ini, jika pihak tergugat tidak memberikan respon terhadap surat putusan yang dikirim, selanjutnya pengadilan akan mengeluarkan surat cerai secara sah.
Kurang lebih begitulah proses yang akan berlangsung ketika dalam proses persidangan perceraian.
Tata Cara Perceraian di Pengadilan Negeri:
- Surat Gugatan cerai diajukan oleh Penggugat di pengadilan wilayah domisili Tergugat. Kecuali jika Tergugat tidak dapat diketahui tempat domisili, gugatan dapat diajukan di pengadilan wilayah domisili Penggugat.
- Pemeriksaan dokumen dan alasan yang diajukan oleh penggugat oleh Hakim;
- Pembacaan amar putusan Hakim;
- Putusan perceraian akan di catat dan di daftarkan kepada Pegawai Pencatat perceraian.
Tata Cara Perceraian di Pengadilan Agama:
Perceraian di Pengadilan Agama dapat diajukan oleh pihak Suami ataupun oleh pihak Istri. Ada perbedaan istilah yang harus diketahui ketika mengajukan perceraian di Pengadilan Agama.
Jika yang mengajukan perceraian dilakukan oleh suami maka disebut sebagai Pemohon dan istri disebut sebagai Termohon.
Jika yang mengajukan perceraian dilakukan oleh pihak istri maka disebut sebagai Penggugat dan suami disebut sebagai Tergugat.
Untuk memahami hal tersebut berikut ini kami buatkan sebuah analogi pengajuan perceraian di Pengadilan Agama baik dari pihak Suami maupun dari pihak Istri.
Suami Sebagai Pemohon Cerai Talak:
- Pihak Suami (Pemohon) mengajukan permohonan kepada Pengadilan Agama untuk mengadakan sidang perceraian. Pengajuan permohonan dilakukan di Pengadilan Agama wilayah hukum domisili Istri (Termohon).
Istri sebagai Penggugat disebut Gugat Cerai :
- Pihak Istri (Penggugat) mengajukan gugatan cerai kepada Pengadilan Agama untuk mengadakan sidang perceraian. Pengajuan gugatan cerai dilakukan di Pengadilan Agama wilayah hukum domisili Suami (Tergugat).
Jika kedua belah pihak dari pasangan atau salah satu dari suami istri berada di luar negeri, permohonan atau pengajuan gugatan cerai dapat diajukan di Pengadilan Agama Jakarta Pusat atau di Pengadilan Agama yang membawahi secara hukum daerah lokasi terjadi pernikahan dulu.
Proses selanjutnya baik untuk Cerai Talak maupun Cerai Gugat:
- Pemeriksaan berkas dan alasan yang diajukan oleh Hakim.
- Dilakukan mediasi untuk perdamaian oleh Hakim terhadap kedua belah pihak
- Jika mediasi perdamaian tidak menjadi solusi dan dengan alasan yang cukup perceraian harus dilakukan maka ikrar talak di ucapkan atau putusan perceraian dikeluarkan.
- Mengeluarkan penetapan dan putusan Hakim pernikahan/perkawinan putus.
- Putusan Hakim atas perceraian dicatat didaftarkan kepada Pegawai Pencatat.
Mengurus perceraian sendiri akan sedikit sulit dan akan menghadapi berbagai administrasi yang harus dilengkapi.
Ada baiknya menggunakan jasa pengacara yang memang sudah memahami alur administrasi dipengadilan. Demikian artikel mengenai Cara Mengurus Surat Cerai 2020.
Baca juga artikel kami lainnya :
- Cara Mengurus Surat Pindah Domisili ke Alamat Baru
- Cara Membuat SKCK (Fungsi, Syarat, Prosedur dan Biaya)
- Cara Mengurus STNK Hilang (Syarat, Prosedur dan Biaya)
Posting Komentar untuk "Cara Mengurus Surat Cerai 2020"