Cara Mengurus Surat Nikah (Panduan Lengkap Step By Step)
Mengurus surat nikah sangatlah mudah, dapat di urus sendiri tanpa harus menggunakan jasa calo, sehingga dapat menghemat pengeluaran biaya. Selain itu dengan mengurus surat nikah sendiri akan menambah pengalaman mengurus administrasi di kantor pemerintah.
Memang sich untuk mengurus surat nikah sendiri membutuhkan dan akan menyita waktu anda. Apalagi jika tempat pernikahan diadakan di luar domisili kedua calon pengantin.
Untuk menghemat waktu mengurus adminstrasi pernikahan, kami mencoba mengulas Cara Mengurus Surat Nikah secara lengkap yang dapat dijadikan acuan dan pedoman.
Langkah awal untuk mengurus surat nikah, anda harus mendatangi kantor kelurahan tempat tinggal sesuai dengan KTP ya.! Jangan lupa persyaratan KTP dan Fotocopy.
Sesampai di kantor kelurahan, utarakan keperluan anda akan mengurus surat nikah.
Anda akan mendapatkan surat pengantar dari kelurahan yang sah secara hukum dan undang-undang dan beberapa surat lainnya yang menjadi syarat untuk mengurus surat nikah.
Setelah memperoleh semua surat-surat yang tersebut diatas, kemudian kamu harus melengkapi isian serta tanda tangan yang dibutuhkan dan mempersiapkan persyaratan-persyatan yang dibutuhkan seperti berikut ini:
Surat-surat yang dikeluarkan oleh kantor kelurahan beserta dengan persyataran yang diminta dikumpulkan dan dikembalikan ke kantor kelurahan.
Semua surat tersebut harus dibuat 2 salinan fotocopynya ya! (Selain dari yang asli)
Petugas kelurahan akan melakukan verifikasi dan validasi atau pemeriksaan kelengkapan berkas persyaratan dan isian yang telah anda isi.
Setelah selesai verifikasi dan validasi oleh pihak kelurahan, kamu akan mendapatkan surat-surat salinan asli untuk di ajukan ke KUA.
Persiapkan dengan baik berkas atau dokumen yang diperlukan untuk mengurus pernikahan di Kantor Urusan Agama (KUA).
Dengan membawa persyaratan mengurus pernikahan di KUA tersebut, selanjutnya anda akan mengikuti bimbingan dengan pasangan anda yang dilakukan oleh KUA.
Nach! itulah cara mengurus surat nikah (Panduan Lengkap Step By Step). Semoga menjadi acuan dan rujukan bagi yang akan melangsungkan pernikahan.
Jika artikel ini dirasakan ada manfaatn dan berguna, mohon dapat dishare ke teman-teman lainnya.
Memang sich untuk mengurus surat nikah sendiri membutuhkan dan akan menyita waktu anda. Apalagi jika tempat pernikahan diadakan di luar domisili kedua calon pengantin.
Untuk menghemat waktu mengurus adminstrasi pernikahan, kami mencoba mengulas Cara Mengurus Surat Nikah secara lengkap yang dapat dijadikan acuan dan pedoman.
1. Mengurus Surat Belum Nikah Di Kantor Kelurahan/Desa
Langkah awal untuk mengurus surat nikah, anda harus mendatangi kantor kelurahan tempat tinggal sesuai dengan KTP ya.! Jangan lupa persyaratan KTP dan Fotocopy.
Sesampai di kantor kelurahan, utarakan keperluan anda akan mengurus surat nikah.
Anda akan mendapatkan surat pengantar dari kelurahan yang sah secara hukum dan undang-undang dan beberapa surat lainnya yang menjadi syarat untuk mengurus surat nikah.
Surat-Surat Yang Diperoleh di Kantor Kelurahan Mengurus Surat Nikah
- Surat Pengantar
- Surat Untuk Nikah (N1)
- Surat Keterangan Asal Usul (N2)
- Surat Persetujuan Mempelai (N3)
- Surat Keterangan Orang Tua (N4)
Setelah memperoleh semua surat-surat yang tersebut diatas, kemudian kamu harus melengkapi isian serta tanda tangan yang dibutuhkan dan mempersiapkan persyaratan-persyatan yang dibutuhkan seperti berikut ini:
- Fotocopy KTP Pemohon
- Fotocopy KTP Orang Tua Pemohon
- Surat Pengantar Yang ditandatangani oleh RT/RW dan FotoCopy
- Fotocopy Kartu Keluarga (KK)
- Fotocopy KTP Dua Orang Saksi Nikah
- Materai Rp.6000
Surat-surat yang dikeluarkan oleh kantor kelurahan beserta dengan persyataran yang diminta dikumpulkan dan dikembalikan ke kantor kelurahan.
Semua surat tersebut harus dibuat 2 salinan fotocopynya ya! (Selain dari yang asli)
Petugas kelurahan akan melakukan verifikasi dan validasi atau pemeriksaan kelengkapan berkas persyaratan dan isian yang telah anda isi.
Setelah selesai verifikasi dan validasi oleh pihak kelurahan, kamu akan mendapatkan surat-surat salinan asli untuk di ajukan ke KUA.
2. Mengurus Surat Nikah di KUA
Persiapkan dengan baik berkas atau dokumen yang diperlukan untuk mengurus pernikahan di Kantor Urusan Agama (KUA).
Persyaratan Mengurus Pernikahan di KUA
- Surat Pengantar dan Surat N1 sampai N4
- Bukti Imunisasi TT1, TTII dan Kartu Imuninsasi Pengantin Wanita
- Pas Photo Ukuran 2 x 3 Sebanyak 3 Lembar
- TNI/Polri Menyertakan Surat Izin Atasan
- KK dan Fotocopy
- KTP dan Fotocopy
- Akta Kelahiran dan Fotocopy
- Akta Pernikahan Orang Tua
- Dokumen lainnya yang dibutuhkan KUA atau tempat pernikahan diluar KUA
Dengan membawa persyaratan mengurus pernikahan di KUA tersebut, selanjutnya anda akan mengikuti bimbingan dengan pasangan anda yang dilakukan oleh KUA.
Nach! itulah cara mengurus surat nikah (Panduan Lengkap Step By Step). Semoga menjadi acuan dan rujukan bagi yang akan melangsungkan pernikahan.
Jika artikel ini dirasakan ada manfaatn dan berguna, mohon dapat dishare ke teman-teman lainnya.
Posting Komentar untuk "Cara Mengurus Surat Nikah (Panduan Lengkap Step By Step)"