Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Bukti Fisik Akreditasi Sekolah Instrumen Nomor 8


Bukti Fisik Akreditasi Sekolah Instrumen Nomor 8 | Pada artikel ini kita masih membahas dan mengulas tentang Instrumen akreditasi sekolah komponen standar isi.



komponen Standar isi sangat berkaitan dengan kurikulum, Perangkat pembelajaran, Beban jam belajar mengajar dan bebrapa hal lainnya.



Akreditasi merupakan salah satu metode yg digunakan pemerintah untuk mencapai dan meningkatkan kualitas pendidikan Nasional.



Lembaga yang berwenang menyelenggarakan Akreditasi sekolah adalah BANSM (Badan Akreditasi Nasional Sekolah dan Madrasah).



Melalui sistem penilaian dan pemberian peringkat akreditasi serta sertifikat resmi menjadi salah satu motivasi bagi penyelenggara lembaga pendidikan untuk mempertahankan dan meningkatkan mutu.




Pada kesempatan ini mari sama-sama kita cermati instrumen akreditasi sekolah standar isi nomor 8. Berikut merupakan instrumen akreditasi sekolah standar isi nomor 8.





Insturmen Akreditasi Sekolah Standar Isi Nomor 8


Sekolah/madrasah mengembangkan kurikulum sesuai dengan prosedur operasional pengembangan KTSP yang meliputi tahapan berikut: (1) analisis, (2) penyusunan, (3) penetapan, (4) pengesahan


  • Melaksanakan 4 tahapan

  • Melaksanakan 3 tahapan

  • Melaksanakan 2 tahapan

  • Melaksanakan 1 tahapan

  • Tidak mengembangkan kurikulum berdasarkan tahapan


Nach itulah instrumen nomor 8 yang terdapat pada instrumen akreditasi komponen standar isi. berikut ini merupakan Petunjuk Teknis yang dapat dijadikan acuan persiapan bukti fisik yang harus disiapkan di sekolah/madrasah.


Inti dari instrumen akreditasi sekolah standar isi nomor 8 adalah sekolah mengembangkan kurikulum sesuai dengan prosesur.


Prosedur pengembangan kurikulum dapat dipedoman pada Ebook Pedoman Penyusunan Kurikulum yang dapat di download pada artikel Bukti Fisik Akreditasi Sekolah Instrumen Nomor 7.




Petunjuk Teknis Instrumen Akreditasi Standar Isi Nomor 8




Prosedur operasional pengembangan KTSP meliputi:


  • Analisis mencakup:

  • Analisis ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai Kurikulum.

  • Analisis kebutuhan siswa, satuan pendidikan, dan lingkungan.

  • Analisis ketersediaan sumber daya pendidikan.





Penyusunan mencakup:


  • Perumusan visi, misi, dan tujuan satuan pendidikan.

  • Pengorganisasian muatan kurikuler satuan pendidikan.

  • Pengaturan beban belajar siswa dan beban kerja guru pada tingkat kelas.

  • Penyusunan kalender pendidikan satuan pendidikan.

  • Penyusunan silabus muatan atau mata pelajaran muatan lokal.

  • Penyusunan rencana pelaksanaan pembelajaran setiap muatan pembelajaran.


Penetapan dilakukan kepala sekolah/madrasah berdasarkan hasil rapat dewan pendidik satuan pendidikan dengan melibatkan komite sekolah/madrasah.



Pengesahan dilakukan oleh pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya.



Dibuktikan dengan dokumen KTSP yang telah disahkan



Bukti fisik yang disampaikan pada Petunjuk Teknis instrumen akreditasi komponen standar isi nomor 8 merupakan bukti fisik yang sudah kita bahas pada pada artikel Bukti Fisik Akreditasi Sekolah Instrumen Nomor 6 dan artikel Bukti Fisik Akreditasi Sekolah Instrumen Nomor 7.



Tiem assesor akreditasi sekolah akan menelaah kesesuaian bukti fisik akreditasi dengan imstrumen akreditasi sekolah serta kesesuaian dengan petunjuk teknis instrumen akreditasi.



Selain menelaah bukti fisik akreditasi sekolah yang tersedia sekolah, tiem assesor juga melakukan wawancara dengan guru serta wawancara dengan siswa serta melakukan observasi di ruang kelas dan beberapa tempat lainnya.



Oleh karena itu, kita harus mampu memahami isi yang terkandung pada instrumen akreditasi sekolah dan memahami isi petunjuk teknis akreditasi sekolah.



Dengan demikian bukti fisik akreditasi sekolah yang dipersiapkan berdasarkan instrumen akreditasi akan lebih matang dan sempurna.




Bukti Fisik Akreditasi Standar Isi Instrumen nomor 8


Download, edit sesuai dengan kebutuhan sekolah/ madrasah bukti fisik akreditasi standar isi yang ada pada instrumen nomor 6 dan 7 selanjutnya di sahkan oleh pihak sekolah.



Demikian yang dapat admin share pada kesempatan ini dengan judul artikel Bukti Fisik Akreditasi Sekolah Instrumen Nomor 8.



Semoga artikel ini dapat menjadi referensi dan informasi bagi sekolah dan madrasah yang sedang mempersiapkan akreditasi sekolah.



Jika artikel ini dirasakan bermanfaat dan berguna bagi sekolah yang sedang mempersiapkan bukti fisik akreditasi sekolah mohon dapat dishare ke media sosial yang relevan.



Jika ada pertanyaan, saran dan kritikan yang membangun agar admin bisa memberikan informasi yang lebih baik lagi mohon dapat sampaikan dengan bijaksana pada kolom komentar yang tersedia di bawah artikel ini.

Posting Komentar untuk "Bukti Fisik Akreditasi Sekolah Instrumen Nomor 8"