Juknis Supervisi Pembelajaran di Madrasah Terbaru 2019
CaraRingkas.com - Petunjuk Teknis Supervisi Pembelajaran di Madrasah dikeluarkan berdasarkan keputusan Dirjen Pendis Nomor 6690 Tahun 2019. Juknis Supervisi pembelajaran merupakan instrumen yang sudah ditetapkan sebagai penjamin mutu pembelajaran di Madrasah.
Sebagaimana yang tersebut dalam keputusan Dirjen Pendis bahwa fungsi supervisi pembelajaran sebagai stimulasi, mengkoordinasi dan membimbing guru supaya dapat dengan baik melaksanakan tugasnya secara profesional.
Penerapan kegiatan supervisi pembelajaran terhadap guru di madrasah merupakan tanggung jawab kepala Madrasah. Kepala Madrasah dapat memberikan tugas kepada guru yang dianggap mampu untuk melakukan supervisi kegiatan pembelajaran guru.
Selain itu pengawas madrasah juga harus andil dalam kegiatan supervisi pembelajaran guru. Diharapkan Kepala Madrasah dan Pengawas madrasah sebagai pelaksana supervisi pembelajaran harus mampu memberikan stimulasi, kooordinasi dan membimbing guru dengan tujuan meningkatkan mutu pendidikan. Kepala Madrasah dan Pengawas Madrasah dalam hal ini bertindah sebagai supervisor.
Teknis Pelaksanaan Supervisi Pembelajaran di Madrasah
Supervisi pembelajaran bukan sekeder mengawasi kegiatan guru terhadap proses pembelajaran saja, akan tetapi lebih daripada itu melakukan pembinaan/ pembimbingan, diantaranya sebagai berikut:
Teknik Supervisi Individu
- Supervisi terhadap kegiatan di kelas (supervisor datang ke kelas untuk mengobservasi guru mengajar);
- Kunjungan observasi guru (guru ditugaskan untuk melakukan pengamatan terhadap guru lain yang sedang melaksanakan proses belajar mengajar);
- Pertemuan individual (pertemuan ini untuk diskusi antara supervisor dan guru);
- Kunjungan antar kelas (guru berkunjung ke kelas lain untuk berbagi pengalaman dalam pembelajaran)
Teknik Supervisi Kelompok
- Mengadakan pertemuan (supervisor mengadakan rapat dengan guru membahas masalah pembelajaran).
- Mengadakan diskusi kelompok (supervisor mengelompokkan guru berdasar kebutuhan untuk menerima pengarahan dan nasehat/saran).
- Mengadakan pelatihan bagi guru sesuai kebutuhan.
- Mengadakan implementasi tindak lanjut hasil pelatihan guru.
Langkah-Langkah Supervisi Pembelajaran
Langkah-langkah pelaksanaannya supervisi pembelajaran di Madrasah adalah sebagai berikut:
- Pertemuan pertama (awal) Kamad atau pengawas mengadakan rapat untuk menyampaikan hal-hal yang menjadi titik poin untuk disupervisi kepada guru. Supervisi dapat dilakukan oleh kepala madrasah atau pengawas.
- Observasi adminstrasi Langkah pelaksanaan dalam observasi, meliputi: observasi administrasi kesiswaan, observasi administrasi perlengkapan barang, observasi administrasi program pengajaran, observasi admintrasi keuangan, dan sebagainya.
- Observasi PBM Observasi proses pembelajaran mencakup: program tahunan, program semester, persiapan mengajar dan pelaksanaannya, hasil belajar/prestasi peserta didik baik secara klasikal atau individual, program Bimbingan Konseling (BK), program tindak lanjut (perbaikan dan pengayaan).
- Observasi Ujian (Penilaian Hasil Belajar) Dalam observasi pelaksanaan ujian meliputi kepanitiaan, pengaturan ruangan, denah kelas, daftar peserta, daftar pengawas ujian, daftar korektor hasil ujian, tata tertib pengawas ujian dan tata tertib peserta didik, jadwal, dan kesekretariatan. Untuk mengetahui ketercapaian standar, maka kepala madrasah/pengawas dapat menggunakan instrumen yang dikembangkan sendiri.
Instrumen Supervisi Pembelajaran di Madrasah
Instrumen supervisi pembelajaran penekanannya pada supervisi terhadap proses (performance) pembelajaran yang didukung dengan dokumen perencanaan dan data lain yang dimiliki guru. Pengembangan instrumen disesuaikan dengan kebutuhan. Instrumen supervisi pembelajaran berisi:
- Indikator-indikator yang perlu diamati, sehingga kepala madrasah/pengawas dapat mengembangkan instrumen supervisi pembelajaran sesuai kondisi yang ditemui pada saat melakukan tahap pertemuan awal sampai pembelajaran berakhir;
- Variabel-variabel pembelajaran yang menjadi objek pembimbingan, pendampingan, atau konsultasi pembelajaran.
- Indikator-indikator yang merupakan penjabaran dari variabel;
- Berupa pertanyaan atau pernyataan;
- kategori skor yang dapat dijabarkan ke dalam skala, misalnya skala likert (3,2,1) atau kategori dikotomi (ya dan tidak) atau bentuk instrument lain yang dilengkapi dengan option terbuka untuk catatan hasil pengamatan atau catatan lain yang belum tersedia diinstrumen;
- Bahasa pernyataan/pertanyaan yang singkat, jelas, dan komunikatif; dan
- Petunjuk pengisian instrumen.
Download Juknis Supervisi Pembelajaran di Madrasah Terbaru 2019
Supervisi Pembelajaran di Madrasah telah diatur dalam Dirjen Pendis Nomor 6990 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Supervisi Pembelajaran di Madrasah,
Demikianlah informasi tentang Juknis Supervisi Pembelajaran Di Madrasah Tahun 2019. Semoga bermanfaat.
Posting Komentar untuk "Juknis Supervisi Pembelajaran di Madrasah Terbaru 2019"