Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Cara Mengatur Jam Kerja GTK di Simpatika




CaraRingkas.com - Pengaturan data jam kerja GTK merupakan Filtur baru di layanan Simpatika pada semester genap ini. Pada semester dan tahun sebelumnya seting jam kerja GTK memang belum ada. Tahun sebelumnya tenaga pendidikan langsung aktif dan guru dihitung jam mengajar mingguan. Kepala Sekolah melalui akunya dapat mencetak surat S25a atau keaktifan kolektif.



Namun untuk semester genap ini, ada tambahan filtur baru yaitu mengatur jam kerja bagi guru dan tenaga pendidikan (GTK) madrasah.



Pada keaktifan kolektif di akun Kepala Madrasah dapat dilihat, terdapat tambahan Data Jam Kerja GTK dalam kondisi merah dibagian bawah Data Staf.



Akun Kepala Sekolah tidak dapat mencetak S25a, sehingga perlu untuk mengatur dan mengisi pengaturan jam kerja terlebih dahulu.



Perlu dipahami Pengaturan Jam Kerja GTK, filtur untuk mengatur lama jam bekerja setiap hari GTK selama seminggu. Jam kerja GTK berbeda dengan jam tatap muka mata pelajaran.



Mulai masuk kerja jam berapa dan berakhir hingga jam berapa. Untuk mengatur jadwal kerja GTK harus berpedoman pada ketentuan yang berlaku yaitu guru PNS dan penerima TGP harus memenuhi beban kerja 24 jam tatap muka perminggu dan memiliki jumlah jam kerja perminggu minimal 37.5 jam.



Perlu kehati-hatian dalam mengatur jam kerja GTK, agar tidak terjadi imbas bagi guru PNS dan penerima TPG. Sepertinya mulai semester 2 Tahun pelajaran 2019/2020 ini, penghitungan jumlah jam kerja guru ikut menjadi salah satu parameter yang akan dihitung di Simpatika. Kemungkinan filtur ini melengkapi absensi elektronik yang memang sudah diberlakukan beberapa waktu lalu.




Cara Mengatur Jam Kerja GTK di Simpatika



  • Kepala Madrasah atau Operator login ke Simpatika menggunakan layanan Madrasah (bukan Akun PTK)





  • Kemudian klik pada Menu Sekolah - Pilih Jadwal - Lihat Jam Kerja





  • Selanjutnya akan muncul kotak dialog Atur Jam Kerja. Silahkan disesuaikan dengan peraturan yang berlaku jam masuk kerja dan jam pulang kerja dan klik Simpan.







Pastikan jumlah keseluran jam kerja selama seminggu, dengan akumulasi minimal sudah 37,5 jam. Filtur Pengaturan jam kerja di simpatika ini tampaknya mengacu pada Juknis Pembayaran Tunjangan Kinerja Bagi Guru PNS Madrasah 2020.



Keterangan yang terdapat pada BAB II Sub B tentang peraturan terhadap Aturan Beben Kerja, Kehadiran dan Capaian Kinerja guru yaitu Ketentuan Jam Masuk dan Jam Kerja Guru. Dalam aturan tersebut setiap Madrasah dapat menerapkan 5 hari kerja atau 6 hari kerja dalam satu minggu dengan jumlah jam kerja dalam satu minggu 37.5 jam kerja.


Contoh Analisa Jumlah Minimal Jam Kerja37,5 Jam seperti berikut



  • Hari Senin s/d Kamis Jam masuk mulai pukul 08.00 sampai dengan 15.30 

  • Hari Jum'at masuk mulai pukul 08.00 sampai dengan pukul 12.30

  • Hari Sabtu masuk mulai pukul 08.00 sampai dengan pukul 16.00


Nach demikian artikel Cara Mengatur Jam Kerja GTK di Simpatika, semoga menjadi acuan dan referensi bagi Kepala Madrasah dan Operator yang mengatur jam kerja GTK disimpatika

Posting Komentar untuk "Cara Mengatur Jam Kerja GTK di Simpatika"