Bukti Fisik Akreditasi Standar Kompetensi Kelulusan Nomor 35
Bukti Fisik Akreditasi Standar Kompetensi Kelulusan Nomor 35 - Untuk mendapatkan nilai akreditasi sekolah dengan predikat sangat memuaskan membutuhkan persiapan bukti fisik yang relevan dengan instrumen dan petunjuk teknis akreditasi.
Untuk mempersiapkan bukti fisik yang benar-benar relevan dengan instrumen dan petunjuk teknis akreditasi sekolah dibutuhkan pemahaman yang mendalam terhadap instrumen dan petunjuk teknis akreditasi sekolah
Selain itu Membangun kerjasama team persiapan akreditasi sekolah menjadi perkara yang sangat penting agar dapat sama-sama saling membantu untuk mempersiapkan bukti fisik akreditasi.
Kami berharap anda yang sedang membaca artikel ini dapat membacanya hingga selesai karena ada beberapa hal yang sangat penting yang sampaikan.
Dan lagi terdapat perbedaan nomor instrumen akreditasi pada jenjang berbeda, namun masih soal yang sama. Jadi sangat dibutuhkan perhatian agar anda tidak salah melihat nomor instrumen untuk jenjang pendidikan yang anda persiapkan.
Instrumen Akreditasi Sekolah Instrumen Standar Kompetensi Lulusan Nomor 35
35. Siswa memiliki pengetahuan: (1) faktual, (2) konseptual, (3) prosedural, (4) metakognitif pada tingkat teknis, spesifik, detil, dan kompleks yang diperoleh dari pengalaman pembelajaran dan kegiatan.
- A. Semua mata pelajaran memuat 4 aspek pengetahuan
- B. 11-12 mata pelajaran memuat 4 aspek pengetahuan
- C. 9-10 mata pelajaran memuat 4 aspek pengetahuan
- D. 7-8 mata pelajaran memuat 4 aspek pengetahuan
- E. Kurang dari 7 mata pelajaran memuat 4 aspek pengetahuan
Membahas tentang standar kompetisi lulusan akan selalu berkaitan dengan kualitas siswa dan guru. Berdasarkan instrumen akreditasi nomor 35 diatas, standar kompetensi siswa memiliki pengetahuan faktual, konseptual, prosedural dan metakognitif.
Setiap guru mata pelajaran harus mengerti, memahami dan mengenal tentang pengetahuan faktual, konseptual, prosedural dan metakognitif.
Pengetahuan faktual, konseptual, prosedural dan metakognitif tersirat dalam kompetensi dasar pada semua mata pelajaran di semua jenjang pendidikan SD, SMP, SMA, SMK dan perguruan Tinggi sekalipun.
Guru yang mengerti, memahami dan mengenali pengetahuan faktual, konseptual, prosedural dan metakognitif akan memudahkan menyusun deskiripsi mata pelajaran yang sesuai dengan kompetensi dasar, memudahkan menyusun indikator pencapaian kompetensi dan memudahkan untuk menentukan tujuan pembelajaran.
Nach anda sendiri sebagai guru sudah mengerti belum, tentang pengetahuan faktual, konseptual, prosedural dan metakognitif ? Jika sudah ! Anda merupakan guru yang sangat profesional dan jika belum yuks disimak penjelasan singkat berikut ini ya.!
Apa itu Faktual ?
Apa itu konseptual
Apa itu prosedural
Apa itu metakognitif
Petunjuk Teknis Instrumen Akreditasi Sekolah Instrumen Standar Kompetensi Lulusan Nomor 35
Pengetahuan faktual yakni pengetahuan teknis dan spesifik, detail dan kompleks berkenaan dengan ilmu pengetahuan, teknologi, seni, dan budaya terkait dengan masyarakat dan lingkungan alam sekitar, bangsa, negara, kawasan regional, dan internasional
Pengetahuan konseptual yakni pengetahuan terminologi/istilah dan klasifikasi, kategori, prinsip, generalisasi, teori, model, dan struktur yang digunakan terkait dengan pengetahuan teknis dan spesifik, detail dan kompleks berkenaan dengan ilmu pengetahuan, teknologi, seni, dan budaya terkait dengan masyarakat dan lingkungan alam sekitar, bangsa, negara, kawasan regional, dan internasional.
Pengetahuan prosedural yakni pengetahuan tentang cara melakukan sesuatu atau kegiatan yang terkait dengan pengetahuan teknis, spesifik, algoritma, metode, dan kriteria untuk menentukan prosedur yang sesuai berkenaan dengan ilmu pengetahuan, teknologi, seni, dan budaya, terkait dengan masyarakat dan lingkungan alam sekitar, bangsa, negara, kawasan regional, dan internasional.
Pengetahuan metakognitif yakni pengetahuan tentang kekuatan dan kelemahan diri sendiri dan menggunakannya dalam mempelajari pengetahuan teknis, detail, spesifik, kompleks, kontekstual dan kondisional berkenaan dengan ilmu pengetahuan, teknologi, seni, dan budaya terkait dengan masyarakat dan lingkungan alam sekitar, bangsa, negara, kawasan regional, dan internasional.
Dibuktikan dengan:
- Dokumen:
- silabus setiap mata pelajaran
- RPP setiap mata pelajaran
- portofolio dan laporan kegiatan
- penilaian
- Observasi:
- proses kegiatan pembelajaran di kelas atau di luar kelas
- sarana dan prasarana yang berkaitan dengan kegiatan pembelajaran
- Wawancara:
- guru
- siswa
Berdasarkan petunjuk teknis akreditasi standar komputensi kelulusan nomor 35 di atas dapat diketahui dokument apa saja yang harus dipersiapkan sebagai bukti fisik akreditasi.
Selain bukti fisik dokument, pihak asesor akan melakukan observasi kegiatan pembelajaran di kelas serta sarana dan prasarana.
Team asesor juga akan melakukan wawancara dengan beberapa guru dan siswa untuk mendapatkan informasi.
Download Bukti Fisik Akreditasi Standar Kompetensi Kelulusan Nomor 35
Download : portofolio dan laporan kegiatan SD/Mi
Download : Portofolio dan laporan kegiatan SD/MI 2
Download : portofolio dan laporan kegiatan SMP/MTs
Download : portofolio dan laporan kegiatan SMA/MA
Download : portofolio dan laporan kegiatan SMK/MAK
Posting Komentar untuk "Bukti Fisik Akreditasi Standar Kompetensi Kelulusan Nomor 35"