Bukti Fisik Akreditasi Standar Proses Nomor 25
Bukti Fisik Akreditasi Standar Proses Nomor 25 -Badan Nasional Standar Pendidikan (BNSP) menyusun delapan Komponen Standar Nasional Pendidikan untuk menyetarakan pendidikan seluruh wilayah Indonesia.
Akreditasi sekolah merupakan salah satu cara yang digunakan pemerintah untuk mencapai dan meningkatkan mutu atau kualitas pendidikan Nasional.
Lembaga yang berwenang menyelenggarakan Akreditasi sekolah adalah BANSM (Badan Akreditasi Nasional Sekolah dan Madrasah).
Melalui sistem penilaian dan pemberian peringkat akreditasi serta sertifikat resmi menjadi salah satu motivasi bagi penyelenggara lembaga pendidikan untuk mempertahankan dan meningkatkan mutu.
Delapan standar Komponen Standar Nasional Pendidikan tersebut sebagai berikut :
1) Standar Isi
2) Standar Proses
3) Standar Kompetensi Lulusan
4) Standar Pendidik dan Tenaga Kependidikan
5) Standar Sarana dan Prasarana
6) Standar Pengelolaan
7) Standar Pembiayaan
8) Standar Penilaian Pendidikan.
Bagi anda yang sedang mencari bukti fisik arkreditasi sekolah standar proses, dapat dilihat pada menu Akreditasi urutan bukti fisik akreditasi yang admin sajikan.
Kami hanya menyajikan bentuk contoh yang kiranya dapat membantu rekan-rekan yang bertugas di lembaga pendidikan SD, SMP, SMA dan SMK dalam mempersiapkan terlaksananya akreditasi sekolah dan mendapatkan nilai terbaik.
Salah satu yang menentukan nilai akreditasi sekolah adalah Bukti fisik akreditasi sekolah yang disiapkan sesuai, relevan dan memenuhi kreteria yang ada pada instrumen akreditasi sekolah serta petunjuk teknis akreditasi sekolah.
Memahami instrumen akreditasi sekolah sangat penting dalam mempersiapkan akreditasi sekolah. Diharapkan dengan memahami instrumen akreditasi sekolah kita mampu terarah mempersiapkan bukti fisik akreditasi sekolah.
Pada kesempatan ini, kami akan mencoba mengulas tentang Bukti Fisik Akreditasi Standar Proses Nomor 24.
Semoga apa yang kami jelaskan dapat memberikan informasi tambahan bagi anda yang sedang mempersiapkan bukti fisik akreditasi standar proses.
Instrumen Akreditasi Sekolah Standar Proses Nomor 25
25. Kepala sekolah/madrasah melakukan pengawasan proses pembelajaran dengan objektif dan transparan guna peningkatan mutu secara berkelanjutan.
- A. Dilakukan secara objektif dan transparan, dan digunakan untuk peningkatan mutu
- B. Dilakukan secara objektif dan transparan, tetapi tidak digunakan untuk peningkatan mutu
- C. Dilakukan secara objektif dan tertutup, dan tidak digunakan untuk peningkatan mutu
- D. Dilakukan secara subjektif dan tertutup, dan tidak digunakan untuk peningkatan mutu
- E. Tidak melakukan pengawasan
Berdasarkan instrumen akreditasi sekolah standar proses nomor 25 yang tersebut diatas. dapat kita pahami dan mengambil sebuah kesimpulan bahwa Kepala sekolah/madrasah melakukan pengawasan proses pembelajaran dengan objektif dan transparan guna peningkatan mutu secara berkelanjutan.
Ada beberapa pilihan yang dapat dipilih sesuai dengan keadaan dan yang berlangsung di sekolah masing-masing.
Jawaban dari instrumen akreditasi standar proses ini dipilih berdasarkan keadaan dan fakta yang terjadi di sekolah.
Dan harus didukung oleh bukti fisik akreditasi yang diminta pada instrumen akreditasi ini. Untuk lebih jelas mengenai bukti fisik mari sama-sama kita amati petunjuk teknis berikut ini.
Petunjuk Teknis Akreditasi Sekolah Standar Proses Nomor 25
Kepala sekolah/madrasah melakukan pengawasan proses pembelajaran dengan prinsip:
- Objektif, menggunakan kriteria yang sama terhadap semua yang diawasi.
- Transparan, dilakukan secara terbuka dan diinformasikan kepada semua pihak terkait.
Hasil pengawasan diinformasikan kepada pihak terkait, dan digunakan untuk peningkatan mutu sekolah/madrasah secara berkelanjutan.
Dibuktikan dengan:
- Dokumen bukti perencanaan dan pelaksanaan pengawasan yang dilakukan oleh kepala sekolah/madrasah, serta tindak lanjut hasil pengawasan dalam peningkatan mutu secara berkelanjutan.
- Mewawancarai beberapa guru tentang pelaksanaan pengawasan yang dilakukan kepala sekolah/madrasah
Berdasarkan apa yang tertera pada petunjuk teknis akreditasi sekolah standar proses nomor 25 diatas, kita dapat mengetahui bahwa bukti fisik yang dibutuhkan yaitu dokumen perencanaan dan pelaksanaan pengawasan oleh kepala sekolah dan tindak lanjut hasil pengawasan dalam peningkatan mutu sekolah.
Selain bukti fisik dokumen tiem assesor akan melakukan wawancara dengan beberapa guru mengenai pelaksanaa pengawasan yang dilakukan oleh kepala sekolah.
Bukti Fisik Akreditasi Sekolah Instrumen Standar Proses Nomor 25
Download : Dokumen Perencanaan dan Pengawasan
- Jadwal Kegiatan Pengawasan[ Alternatif ]
- Bagian Awal[ Alternatif ]
- Bab 1[Alternatif]
- Bab 2[Alternatif]
- Bab 3[Alternatif]
- Bab 4[Alternatif]
- Bab 5[Alternatif]
- Bab 6[Alternatif]
- PROGRAM BIMPROF[Alternatif]
- PELAKS BIMPROF[Alternatif]
- EVALUASI BIMPROF[Alternatif]
- PROGRAM BIMLATPROF[Alternatif]
- PELAKSANAAN BIMPROF[Alternatif]
- EVALUASI BIMPROF[Alternatif]
Download : Dokumen Tindak Lanjut Kepala Sekolah[ Alternatif ]
Demikian yang dapat kami share pada kesempatan ini dengan judul artikelBukti Fisik Akreditasi Standar Proses Nomor 25.
Posting Komentar untuk "Bukti Fisik Akreditasi Standar Proses Nomor 25"